Kraksaan (WartaBromo.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo melarang kaum muslim menyalakan petasan di malam tahun baru. Selain berbahaya, tradisi tersebut dinilai tidak bermanfaat.
Sekretaris MUI setempat, Yasin menyebut, larangan menyalakan petasan dan kembang api sebenarnya fatwa lama. Termaktub dalam fatwa tertanggal 24 Ramadan 1395/30 September 1975. Kemudian fatwa tersebut disempurnakan melalui fatwa MUI No. 31 Tahun 2000.
Meski begitu, praktiknya dalam masyarakat belum optimal. Masih banyak ditemui yang menyalakan petasan, termasuk pada perayaan pergantian tahun. Padahal, hal itu dikatakan merupakan perbuatan yang tak bermanfaat. Perilaku pemborosan terhadap harta benda, ditegaskannya sangat diharamkan oleh Allah SWT.
“Fatwa haram dikeluarkan lantaran menyalakan petasan atau kembang api bukan ajaran Islam. Kebiasaan buruk itu, berasal dari kebiasaan umat di luar Islam untuk mengusir setan,” kata ia pada Kamis, 30 Desember 2021.
Kebiasaan itu juga berpotensi menimbulkan musibah. Seperti kebakaran, mengancam kesehatan dan keselamatan jiwa. Itu karena petasan tak jarang mengakibatkan kematian, pada penjual maupun pengguna.
“Petasan ini kan lebih besar bahayanya daripada manfaatnya, padahal ciri-ciri muslim yang baik itu ialah orang yang mau meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat,” tegas Yasin.
Ia mengimbau warga sebaiknya mengalihkan dana membeli petasan dan sejenisnya. Seperti disumbangkan pada pembangunan rumah ibadah, dana pendidikan, atau menyantuni kaum duafa.
“Seharusnya cukuplah, dengan kondisi pandemi ini, petasan ditinggalkan. Banyak warga yang perekonomiannya terganggu, daripada dihamburkan untuk petasan, kan lebihi bermanfaat jika diberikan kepada mereka yang membutuhkan,” tandas Sekcam Kraksaan itu. (cho/saw/ono)