Gempol (WartaBromo.com) – Seorang pria di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diringkus polisi. Ia ditangkap lantaran menggelapkan motor tetangganya.
Kapolsek Gempol, Kompol Kamran menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa (14/12/2021) di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Pada hari Selasa siang itu pelaku yang bernama Kriswanto mendatangi rumah korban yang bernama Dani Arifudin. Mereka berdua merupakan tetangga satu kampung.
Kriswanto meminta tolong kepada Dani Arifudin untuk diantar ke rumah temannya. Mereka berdua pun pergi berboncengan naik sepeda motor Suzuki Satria FU milik Dani.
“Sampai di Apolo Gempol, pelaku minta diantar ke Desa Belik, Trawas, Mojokerto,” kata Kamran.
Sesampainya di Desa Belik, Kriswanto mengajak pelaku ke rumah temannya. Di sana, Kriswanto kemudian pergi keluar membawa sepeda motor Dani. Dani sendiri oleh Kriswanto ditinggal di rumah temannya.
Ternyata Kriswanto keluar untuk menggadaikan sepeda motor Dani, demi mendapat uang Rp1,7 juta. Uang tersebut dipakainya untuk berfoya-foya di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Dani pun mengabari keluarganya atas kejadian yang dialaminya. Dani kemudian dijemput oleh keluarganya dan sepeda motornya yang digadaikan Kriswanto akhirnya ditebus.
Lalu pada hari Kamis (16/12/2021) kemarin, Kriswanto diamankan warga dan sempat menjadi bulan-bulanan. Namun tak lama kemudian, anggota Polsek Gempol datang ke lokasi dan mengamankan pelaku.
“Pelaku kami amankan sekaligus barang bukti yakni sepeda motor Suzuki Satria yang digadaikan pelaku,” imbuh Kamran. (tof/may)