Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang vonis hukuman untuk dua terdakwa kasus korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag untuk madrasah diniyah (madin) di Kota Pasuruan ditunda. Sidang ditunda karena hakim belum siap.
Dua terdakwa yakni, Rinawan Herasmawan dan Nurdin alias Fiki, dijadwalkan menjalani sidang penjatuhan vonis hukuman di Pengadilan Tipikor, Surabaya, pada Senin (13/12/2021).
Kuasa hukum Rinawan, Muhammad Fatoni mengatakan, majelis hakim yang diketuai Cokorda Gede Arthana mengaku masih perlu waktu untuk menjatuhkan vonis kepada terdakwa.
“Kami mengikuti saja prosedur Pengadilan Tipikor. Sidang ditunda hingga Senin pekan depan,” kata Fatoni, Selasa (14/12/2021).
Rinawan dan Nurdin oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut 5 tahun pidana penjara. Keduanya didakwa melanggar, pertama, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999.
Atau kedua, pasal 12 huruf B jo pasal 18, atau ketiga pasal 12 huruf E jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak hanya itu, Rinawan dan Nurdin diharuskan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan penjara.
JPU juga menuntut agar hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Rinawan sebesar Rp132 juta dan Nurdin sebesar Rp158 juta.
“Jika para terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujar JPU, Ainul Fitria. (tof/asd)