Probolinggo (WartaBromo) – Seorang pria warga Kota Probolinggo diburu polisi setempat. Ia kabur setelah berhasil merudapaksa anak tirinya pada Minggu pagi, 12 Desember 2021.
Untuk melancarkan aksinya, pria berinisial U (31), mengajak R, istrinya, untuk mengunjungi nenek pelaku di Lumajang pada Sabtu, 11 Desember 2021. Tanpa curiga, R pun menginap di rumah keluarga U. Sementara AD (19) anak tirinya, tetap berada di Kota Probolinggo.
Minggu pagi, sebelum Subuh, U pamit ke istrinya untuk mengunjungi temannya. Nyatanya, U melaju dari Lumajang menuju Probolinggo. Sekitar pukul 04.00 WIB, U langsung masuk kamar tidur korban dengan cara mencongkel pintu belakang.
Dibawah ancaman clurit, AD tidak berkutik ditindih bapak tirinya. Ayah tiri bejat itu, dengan leluasanya menggarap korban. Setelah memerkosa anak tirinya, pelaku langsung kabur.
“Keluarga korban tidak ada yang tahu. Karena tidak dengar suara mencurigakan. Korban keluar dari rumahnya sambil menangis. Saat ditanya mengaku kalau diperkosa oleh ayah tirinya,” cerita S, bibi korban.
U sendiri sempat menjemput istrinya di Lumajang. Dari kota pisang itu, R dibonceng oleh U hingga depan rumah. Namun, hanya sampai di tepi jalan menuju rumah. Dengan alasan masih ke rumah temannya.
“Suami enggak cerita apa-apa, pokoknya saya diajak pulang. Tahunya saya setelah tiba di rumah. Kok banyak orang. Ternyata suami saya masuk ke kamar anak saya. Saya berharap, pelaku ini dapat dihukum seberat-beratnya,” tegas R.
Keluarga dan korban sepakat melaporkan perbuatan bejat pelaku ke pihak berwajib pada Minggu siang. Korban kemudian dimintai keterangan oleh penyidik di ruang Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Usai itu, korban langsung divisum ke RSUD dr Mochamad Saleh.
“Kasus pemerkosaan ini masih dalam penyelidikan. Korban kita visum, dan pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Teddy Tridani. (lai/saw)