DPRD Kabupaten Pasuruan Tegaskan Ayah Bripda Randy Bukan Wakil Rakyat
Pasuruan (wartabromo.com) – Beredar kabar, ayah Bripda Randy Bagus Hari Sasongko disebut netizen merupakan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kabar tersebut kemudian dibantah dengan tegas oleh Ketua Dewan.
Sudiono Fauzan, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran terkait nama ayah dari Randy yang disebut sebagai anggota dewan di Kabupaten Pasuruan. Hasilnya, tidak ada nama Niryono dalam anggota legislatif.
“Menurut informasi yang valid orang tua Randy Bagus Hari Sasongko yang bernama Niryono adalah warga Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang berprofesi sebagai tengkulak gabah,” kata Dion, saat melakukan konferensi pers di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (6/12/2021).
Untuk itu, terkait kabar soal Niryono merupakan anggota dewan jelas tidak benar. Apalagi jika disebut sebagai Ketua Komisi II.
Dion kemudian mengecam perilaku dan tindakan Randy Bagus Hari Sasongko yang tidak mencerminkan aparat penegak hukum dan warga negara yang baik.
“Mendukung langkah tegas Kapolri dan jajaran mengungkap dengan cepat kasus yang menyita perhatian publik dan memberi sanksi tegas dan keras kepada saudara Randy,” tuturnya.
DPRD Kabupaten Pasuruan juga turut berdukacita dan prihatin atas meninggalnya almarhum NW.
Seperti diketahui, anggota Polres Pasuruan Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jatim atas kasus meninggalnya mahasiswi asal Mojokerto, NW.
NW dan Randy berkenalan sejak bulan Oktober 2019 silam dan kemudian mereka berpacaran. NW pernah memberitahukan kepada Randy bahwa dirinya hamil sebanyak dua kali yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Wakapolda Jatim, Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, Randy ditetapkan tersangka atas tindakan memaksa NW melakukan aborsi.
“Sudah melakukan tindakan aborsi bersama, yang mana dilaksanakan Maret 2020, kedua bulan Agustus 2021,” ujarnya.
Randy dikenai kode etik kepolisian pasal 7 dan 11, sementara dugaan tindak pidananya ia dijerat pasal 348 KUHP jo pasal 55 KUHP Tentang Sengaja Menggugurkan Kandungan atau Mematikan Janin dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (don/may)
Website with WhatsApp Message