Pasuruan (WartaBromo.com) – UMK Kabupaten Pasuruan ditetapkan naik oleh Gubernur Jawa Timur. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Pasuruan menyebut pemerintah tidak konsisten.
Sebagaimana diketahui, berdasar Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur, UMK Pasuruan naik Rp75 ribu menjadi Rp4.365.133,19.
Ketua APINDO Kabupaten Pasuruan, Hendro Prihartanto menyayangkan atas keputusan gubernur tersebut. Sebabnya, di lima daerah Jawa Timur, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Pasuruan, Sidoarjo, Mojokerto, dan Gresik tidak menerapkan PP 36 Tahun 2021.
Padahal selain lima daerah tersebut, memberlakukan PP 36 Tahun 2021. Seharusnya, kata dia, semua daerah memberlakukan PP 36 Tahun 2021 tak terkecuali lima daerah tersebut. Karena itu, dalam hal ini Hendro menyebut, pemerintah tidak konsisten.
“Ini bukan soal besaran uangnya ya. Tapi bagaimana pemerintah tegas dalam memberlakukan peraturan. Ini diskriminasi menurut saya,” kata Hendro kepada WartaBromo, Kamis (02/12/2021).
Tak hanya itu, menurutnya, jika pemerintah tidak tegas dalam memberlakukan peraturan, dikhawatirkan bisa menghambat investor yang hendak masuk ke Jawa Timur. Khususnya di wilayah ring 1.
Hendro melanjutkan, gambaran situasi perusahaan di Kabupaten Pasuruan saat ini sebenarnya sudah mulai merangkak setelah dihantam pandemi Covid-19 dalam satu tahun terakhir.
“Ini perusahaan sudah mau bangkit lagi. Nah mau bangkit dihantam begini, ya tidak tahu lagi,” imbuh Hendro.
Seperti diketahui, selain Kabupaten Pasuruan, UMK Kota Pasuruan naik Rp19.036,05 menjadi Rp2.838.837,64. Lalu di Kabupaten Probolinggo, UMK tidak mengalami kenaikan, tetap sebesar Rp2.553.265,95. Kenaikan justru pada Kota Probolinggo sebesar Rp26.240,63, sehingga menjadi Rp2.376.240,63. (tof/may)