Pemotor Tertimpa Bus hingga UMK Pasuruan – Probolinggo – Lumajang | Koran Online 2 Des

857

Beragam peristiwa kami sajikan pada 01 Desember melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (02/12/2021). Mulai Pemotor Tertimpa Bus hingga UMK Pasuruan – Probolinggo – Lumajang:

  1.   Pemotor Tewas Tertimpa Bus di Jalan Pantura Probolinggo

Gending (WartaBromo) – Kecelakaan antara bus dan sepeda motor terjadi di jalan Pantura ruas Desa Klaseman, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Seorang pemotor dilaporkan tewas pasca tertimpa badan bus pada Rabu (1/12/2021).

Informasi yang diterima WartaBromo, kecelakaan bermula ketika bus antar kota, melaju dari barat ke timur sekitar pukul 02.30 WIB. Bus dengan nopol N-7315-UQ dikemudikan Karyanadi (48), warga Kabupaten Situbondo. Simak Selengkapnya.

  1.     Jambret di Wonorejo, Pria Ini Berakhir Tertabrak Mobil hingga Bonyok Dimassa

Wonorejo (WartaBromo.com) – Seorang pria bonyok hampir saja berhasil kabur setelah mencopet dompet. Naas, upaya kabur ini digagalkan lantaran Ia tertabrak mobil, dan berakhir dihajar warga..

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (01/12/2021) siang pukul 12.30 WIB di sekitar Pasar Wonorejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan. Simak Selengkapnya.

  1.   Honda Ulung Terbakar di SPBU Sukoharjo

Kanigaran (wartabromo.com) – Sebuah Honda Ulung atau C70 terbakar di pelataran SPBU Sukoharjo, Kota Probolinggo. Pengendara motor mengalami luka bakar sampai 50 persen.

Kebakaran motor tua di pelataran SPBU itu, terekam warga di sekitar lokasi. Api berkobar hebat dan meninggalkan kepanikan. Sejumlah orang terlihat menyeret motor bebek 4tak itu, ke jalan raya. Simak Selengkapnya.

  1.     Tok! Segini Upah Minimum di Pasuruan-Probolinggo-Lumajang Tahun 2022

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemerintah telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 di Jawa Timur. UMK di Pasuruan, Probolinggo, hingga Lumajang pun mengalami perubahan.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022. Simak Selengkapnya.

  1.   Persekabpas Tertahan, Kalah 0-1 Lawan Persatu Tuban

Tuban (WartaBromo.com) – Laju Persekabpas Pasuruan di babak 32 besar Liga 3 Jatim terhenti. Persekabpas kalah tipis 0-1 dari Persatu Tuban.

Bermain di Stadion Gelora Joko Samudro, Kabupaten Gresik, Selasa (30/11/2021) malam, tim berjuluk Laskar Sakera itu bermain menggebrak sejak menit awal pertandingan. Simak Selengkapnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.