Dringu (WartaBromo) – Mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Sunan Bukhari tersandung kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Probolinggo dalam kasus dugaan penganiayaan.
Surat penetapan tersangka itu, keluar pada Senin, 29 November 2021. “Surat panggilannya sudah diterima yang bersangkutan, dan untuk suratnya (penetapan tersangkanya) sudah diterima yang bersangkutan kemarin,” kata Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho pada Selasa, 30 November 2021.
Kasatreskrim menyebut, penetapan tersangka itu berdasarkan laporan dari Louis Kelana Tiza Putra (21). Pelapor satu desa dengan Bukhari. Atas laporan itu, kepolisian kemudian memeriksa pelapor, terlapor dan saksi-saksi.
Dalam laporannya, korban menyebut penganiayaan terjadi pada Senin, 8 November lalu. Saat itu, ada demonstrasi warga Desa Dringu ke kantor kecamatan setempat. Warga menolak penerbitan surat kinerja baik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Pasca demo, pelapor dan terlapor bertemu di jalan. Saat itulah, terjadi penganiayaan yang mengakibatkan luka di tubuh pelapor. Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi.
Rencananya kepolisian akan memeriksa tersangka pada Kamis mendatang. “Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan. Untuk informasi lanjutannya akan kami kabari lagi,” sebut mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota itu.
Bukhari ketika dikonfirmasi mengaku penetapan tersangka pada dirinya merupakan keanehan. “Ya bagaimana mungkin, Mas, saya melakukan apa yang dituduhkan. Kan terus ditetapkan sebagai tersangka, kan aneh. Ada apa dengan hukum itu. Coba hubungi pengacara saya, Hasanuddin,” ucapnya. (cho/saw)