Optimalisasi Pemanfaatan DBHCHT Perlu Sinergi dan Kolaborasi antar Instansi

601

Pasuruan (WartaBromo.com) – Bimbingan teknis (bimtek) sosialisasi perundang-udangan di bidang cukai juga menghadirkan Kabag Hukum dan Sekretaris Daerah Kota Pasuruan.

Setelah Wawali Adi Wibowo menekankan dalam memerangi rokok illegal, kali ini Kabag Hukum dan Sekdakot lebih teknis.

Kabag Hukum Pemkot Pasuruan, Aprilita memberikan materi pada siang hari. Kemudian dilanjut Sekda Rudiyanto yang menjadi narasumber malam harinya. Bimtek para hari terakhir digelar di Grand Mercure Malang, 28 November.

Menurut Sekda, bimtek untuk para peserta ini memiliki bebarapa tujuan. Pertama, para peserta diharapkan mampu memahami peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Kedua, peserta dapat berpartisipasi dalam mengamankan penerimaan negara di sektor cukai. Dan ketiga, diharapkan timbul keberanian masyarakat untuk berpartisipasi dalam peredaran rokok illegal.

Sekdakot juga mengulas sedikit tentang DBHCHT. Menurutnya, DBHCHT merupakan salah satu kebijakan pengalokasian dana di Indonesia yang telah dilaksanakan sejak 2008. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatasi eksternalitas negatif yang timbul akibat konsumsi produk tembakau.

Dalam pelaksanaannya, fokus kebijakan penggunaan DBH CHT mengalami perubahan sesuai dengan urgensi dan kebutuhan.

“DBHCHT merupakan bagian dari transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan/atau provinsi penghasil tembakau sebesar 2% dari penerimaan hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Penggunaan DBHCHT ini untuk mendanai beberapa program. Di antaranya, peningkatan kualitas bahan baku. Pembinaan industri. Pembinaan lingkungan sosial. Lalu, sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Dan  pemberantasan barang kena cukai illegal.

Progam-program diatas, imbuhnya, bakal diprioritaskan pada jaminan kesehatan nasional. Paling sedikit sebesar 50% dari DBHCHT yang diterima setiap daerah pada tahun berkenaan ditambah sisa DBH CHT tahun sebelumnya.

Selanjutnya, Rudiyanto menjelaskan bidang penegakan hukum dalam beberapa program. Untuk program pembinaan industri meliputi kegiatan: pembentukan, pengelolaan dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau.

Untuk pemberantasan barang kena cukai (BKC) Ilegal meliputi kegiatan: pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai illegal. Juga operasi bersama pemberantasan barang kena cukai illegal.

Sementara untuk program sosialisasi ketentuan di bidang cukai meliputi kegiatan: penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat dan/ atau pemangku kepentingan. Lalu, pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Lantas, bagaimana mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum? Sekdakot kemudian menjelaskan optimalisasinya. Pertama, dengan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah. Lalu, melakukan sosialisasi ketentuan cukai secara massif. Juga melakukan penindakan bersama instansi terkait. Kemudian, memaksimalkan pengumpulan informasi. Dan memfasilitasi pengurusan perizinan KIHT sesuai kewenangan

Alokasi penggunaan DBH CHT di bidang penegakan hukum bertujuan untuk optimalisasi penerimaan cukai hasil tembakau.

“Untuk itu perlu adanya sinergi dan kolaborasi antar seluruh instansi dan lembaga terkait dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBHCHT. Ini agar dapat terus berjalan dengan baik dan berkesinambungan,” tegasnya. (day/**)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.