Lumajang (WartaBromo.com) – Baru-baru ini Polda Jatim meringkus Mami Ambar, mucikari asal Lumajang. Dalam aksinya, Ia memperdaya wanita dengan memasang lowongan palsu.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan modus yang digunakan NS (41) atau lebih dikenal dengan nama Mami Ambar.
“Modusnya, tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun media social (Facebook) kepada korban, dijanjikan akan dijadikan LC (Lady Companion) di Pulau Bali dengan gaji yang besar Rp10-15 juta per bulan,” jelasnya.
Hasilnya, ada 29 wanita dari berbagai daerah yang terperdaya dengan iming-iming ini. Mulai dari warga Lampung, Bandung hingga Jakarta.
“Korbannya sebanyak 29 perempuan, 23 dewasa dan 6 masih dibawah umur,” lanjutnya.
Bukannya jadi LC di Bali, 29 perempuan ini malah jadi pemuas nafsu lelaki hidung belang. Mami Ambar menawarkan perempuan-perempuan ini dengan bayaran Rp200 ribu.
Praktik ini terbongkar setelah seorang perempuan berhasil kabur. Mereka kemudian melaporkannya ke polisi. Saat ini 23 PSK sedang diberikan pembinaan di Dinas Sosial Lumajang. Sementara 6 perempuan di bawah umur mendapatkan perawatan dan pemulihan Kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya.
Tersangka akan dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000,00 paling banyak Rp 600.000.000,00 (sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga). (may/ono)