Pasuruan (WartaBromo.com) – Pengelolaan aset daerah (tanah) milik Pemkot Pasuruan kerap menjadi temuan BPK setiap tahun. Hingga saat ini, ada ratusan aset tanah pemkot yang belum bersertifikat.
Anggota DPRD Kota Pasuruan, Helmi mengatakan, tidak beresnya pengelolaan aset daerah yang dilakukan pemkot bakal berimbas di kemudian hari.
Ia mencontohkan, misalnya, aset-aset tanah milik pemkot yang kini dikuasai pihak lain. Bahkan yang terakhir, pemkot harus membayar ganti rugi atas lahan milik warga yang kini di atasnya berdiri kantor Kelurahan Karangketug dan SDN 1 Karangketug.
“Setiap kali audit BPK itu kan selalu muncul masalah aset yang belum selesai. Kita minta itu segera ditertibkan,” kata Helmi, Rabu (24/11/2021).
Sementara itu Wakil Wali Kota Pasuruan, Adi Wibowo menanggapi, saat ini pemkot masih berupaya menyelesaikan sertifikasi aset tanah dari total 1.035 bidang.
Dari total 1.035 bidang aset tanah yang dimiliki pemkot, yang telah bersertifikat sebanyak 471 bidang dan yang masih belum tersertifikat sebanyak 564 bidang.
Tahun 2021 ini pemkot sudah mendaftarkan ratusan aset tanah untuk disertifikatkan. Dan hasilnya yang sudah terbit sebanyak 69 bidang tanah.
“366 bidang didaftarkan untuk sertifikasi dan saat ini masih proses administrasi dan pengukuran peta bidang,” kata Adi. (tof/may)