Surabaya (WartaBromo.com) – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur resmi ditetapkan pada Minggu (21/11/2021). Nilainya mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 188/783/KPTS/013/2021 Tentang UMP Provinsi Jatim 2022. Dari SK disebutkan, besaran UMP Jatim ini naik sekitar 1,22 persen.
“Besaran UMP Jatim naik sebesar 1,22 persen atau naik Rp22.790,04 dari UMP 2021 Rp1.868.777,08,” kata Plh Sekdaprov Jatim, Ir. Heru Tjahjono dalam keterangan resminya,
Keputusan ini berdasarkan hasil sidang pleno rekomndasi besaran UMP Jatim 2022. Sidang dihadiri oleh pemerintah, pengusaha, serikat buruh, pakar hingga akademisi.
“Perhitungan ini meliputi rata-rata pengeluaran per kapita sebulan menurut provinsi tahun 2021 sebesar Rp 1.113.002. Selain itu juga rata-rata banyaknya anggota rumah tangga (ART) menurut provinsi tahun 2021 3,42 persen,” lanjutnya.
Indikator lain yakni rata-rata banyaknya ART dengan umur 15 rahun ke atas yang bekerja sebagai buruh sebanyak 1,39 persen. Kemudian pertumbuhan ekonomi menurut provinsi sebanyak 1,7 persen.
Menurut aturan, inflasi juga jadi pertimbangan penting. Di Jatim misalnya, inflasi September 2020 hingga tahun ini 1,92 persen. Nilai ini didapatkan dari besaran tertinggi.Sementara itu untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota diumumkan setelah provinsi. Yakni pada akhir November 2021. (may/ono)