Serahkan Kartu Tani ke Kades, Korban Catut Data Diberi Uang Rokok Rp100 Ribu

1093

Pajarakan (WartaBromo.com) – Polisi kembali memanggil korban kasus pencatutan data kartu tani untuk kredit oleh oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo. Salah satu korban mengaku mendapatkan uang rokok, setelah menyerahkan kartu tani ke seorang yang disebutkan sebagai kepala desa kala itu.

Pengakuan tersebut diungkap korban bernama Suradi alias SI saat dimintai keterangan sebagai saksi pelapor oleh polisi pada Senin, 22 November 2021.

Ia menuturkan, mantan Kepala Desa (Kades) Banyuanyar Tengah, Zamroni, saat itu datang ke rumahnya di Dusun Timbangan, RT 009 RW 003, meminta kartu tani yang dimilikinya. Selain itu, ia juga diminta bertanda tangan pada lembaran kertas kosong.

“Setelah tanda tangan dan kartu tani saya serahkan, baru saya dikasih uang Rp100 ribu. Buat beli rokok katanya,” aku Suradi kepada penyidik.

Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro mengatakan, pihaknya memeriksa 2 pelapor pada Senin siang. Selain Suradi (63), penyidik juga meminta keterangan dari Yakub atau YB (58) warga Dusun Sekolahan, RT 011 RW 004, Desa Banyuanyar Tengah.

Pemeriksaan kali ini, merupakan rangkaian dari pemeriksaan sebelumnya. Di mana pada Jumat, 19 November, polisi telah memeriksa 2 pelapor, yakni Hafifah atau HH (53) dan Hasil atau HL (56) warga Dusun Sekolahan RT 001 RW 004, Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar.

“Dua orang sudah kemarin (Jumat), sekarang dua orang lagi yang kami panggil, jadi masih tinggal satu lagi yang akan kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai pengembangan laporan mereka,” terangnya.

Sampai sejauh ini penyidik masih membutuhkan tambahan bukti-bukti. Dengan kondisi itu, polisi akan menambah saksi, baik keluarga atau warga lainnya. “Kalau untuk mengarah ke tersangka atau pelaku masih belum,” terang Setyo usai memeriksa dua warga Desa Banyuanyar Tengah.

Deni Ilhami, salah satu anggota tim kuasa hukum pelapor berharap, polisi segera menetapkan tersangka. “Saya harap kasus ini segera menemukan titik terang dan cepat menetapkan tersangka. Agar tidak memakan korban lebih banyak lagi,” ujar Deni saat mendampingi kliennya.

Jurnalis WartaBromo berusaha menghubungi Zamroni (mantan kades) melalui pesan singkat WhatsApp (WA) terkait pernyataan salah satu korban saat diperiksa polisi. Namun, pesan tersebut hanya dibaca oleh Kades Banyuanyar Tengah periode 2015-2021 itu.

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah melaporkan oknum perangkat desa setempat pada Senin, 1 November 2021. Data mereka dicatut untuk pengajuan kredit via kartu tani. Masing-masing warga mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.

Hal itu terkuak ketika para korban hendak mengajukan kredit di bank pelat merah. Ternyata oleh pihak bank, aplikasi pengajuan kredit ditolak. Sebab, mereka mempunyai tanggungan kredit yang belum dilunasi. (cho/saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.