Selain itu ditambah keterangan dari Kasubdit Sarpras Madrasah pada Direktorat KSKK Dirjen Pendis Kemenag RI, Abdul Rouf. Abdul Rouf mengatakan, stafnya yang bernama Adi menyerahkan SK kepada Asran dan M. Adi. Namun berapa jumlah yang diserahkan, baik Abdul Rouf maupun Adi, lupa.
Untuk itu, kata Fatoni, terdapat ketidaksesuaian jumlah lembaga penerima BOP dalam dakwaan JPU dengan fakta-fakta hukum di persidangan.
“Dan tidak dapat dibuktikan oleh penuntut umum baik dalam tuntutan maupun dakwaannya mengenai jumlah SK penerima BOP untuk wilayah Kota Pasuruan,” ujarnya.
Fatoni melanjutkan, berdasar uraian di atas, pihaknya menyimpulkan bahwa JPU gagal dalam membuktikan unsur terhadap pasal yang didakwakan dan dituntut kepada Rinawan.
Terakhir, ia berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk lebih cermat dan berhati-hati serta memberikan perhatian dengan seksama terhadap kesaksian daripada saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah di muka persidangan. Itu dimaksudkan agar didapatkan keyakinan penuh apakah keterangan saksi tersebut dapat dipercaya atau tidak.
“Kami berharap majelis hakim menumpahkan perhatian sepenuhnya tentang pemufakatan dari semua saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan sebagaimana pasal 172 HIR (Heirzen Indlandsch Reglement),” pungkas Fatoni. (tof/ono)