Kasus BOP: Terdakwa Sebut JPU Gagal Buktikan Unsur Dakwaan

996

Pasuruan (WartaBromo.com) – Terdakwa kasus Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dari Kemenag RI, Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki menepis semua tuntutan yang disampaikan jaksa dari Kejari Pasuruan Kota.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan pledoi, Senin (22/11/2021), terdakwa mementahkan semua tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Pleidoi milik Rinawan dibacakan oleh penasihat hukumnya, Muhammad Fatoni. Dalam pleidoi tersebut, Fatoni menguraikan unsur-unsur dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ada lima unsur yang diuraikan, yakni pertama unsur “setiap orang”. Kedua, unsur “secara melawan hukum”. Ketiga, unsur “melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri”. Keempat “yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara”. Kelima “melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan”.

Fatoni mengatakan, dalam unsur “secara melawan hukum”, saksi-saksi yang hadir di persidangan tidak ada yang secara eksplisit menyebut, bahwa Rinawan pernah memberikan instruksi pemotongan BOP.

Lalu unsur “memperkaya diri sendiri”. Rinawan disebut menerima uang sebesar Rp132 juta hasil pemotongan BOP madin di Kota Pasuruan yang diserahkan oleh Syarief Hidayatullah.

“Hal itu berdasar keterangan dari Syarief Hidayatullah, staf administrasi di Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik,” kata Fatoni.

Dalam keterangannya, Syarief mengaku memberikan uang yang didapat dari Nurdin itu bersama saksi lain yang bernama Dandy Nofva dan Hatta (alm). Akan tetapi, Dandy dalam keterangannya mengaku tidak pernah ikut Syarief memberikan uang tersebut kepada Rinawan.

Justru, kata Fatoni, kliennya menerima uang titipan dari Nurdin melalui Syarief sebesar kurang lebih Rp9 juta yang kemudian dikembalikan lagi oleh Rinawan kepada Nurdin dengan digenapkan menjadi Rp10 juta.

“Keterangan saksi Syarief merupakan keterangan yang berdiri sendiri tanpa didukung keterangan saksi dan alat bukti lain. Tidak ada saksi yang melihat sendiri Syarief menyerahkan uang kepada Rinawan,” ujar Fatoni.

Kemudian unsur “yang dapat merugikan keuangan negara atau merugikan perekonomian negara”. Fatoni mengatakan, ada perbedaan jumlah SK antara yang didakwakan JPU, keterangan saksi, dan yang disalurkan oleh rumah aspirasi.

Dakwaan JPU, ada 151 lembaga penerima BOP Madin di Kota Pasuruan dengan masing-masing menerima Rp10 juta, sehingga totalnya Rp1,51 miliar dengan total hasil pemotongan atau kerugian negara sebesar Rp305.500.000.

Menurut Fatoni, SK BOP untuk lembaga penerima dari rumah aspirasi yang diberikan Nurdin jumlahnya 132 SK. Hal itu juga diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi di persidangan.

Keterangan lain lagi disampaikan saksi dari koordinator kecamatan (korcam) FKDT Kota Pasuruan di persidangan yang menyatakan bahwa jumlah SK penerima BOP madin di wilayah Kota Pasuruan sebanyak 169 SK.

Sementara itu keterangan yang disampaikan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono. Ia menyatakan bahwa jumlah SK penerima BOP untuk wilayah Kota Pasuruan sebanyak 216 SK pada tahap pertama.

“Patut diduga terdapat susupan SK penerima BOP lainnya yang disalurkan melalui FKDT Kota Pasuruan selain SK penerima BOP yang disalurkan oleh Rumah Aspirasi Moekhlas Sidik,” imbuh Fatoni.

Hal tersebut sebabnya di dapil 2 Jawa Timur, terdapat dua tenaga ahli DPR RI Komisi VIII yakni Asran selaku tenaga ahli Moekhlas Sidik dan M. Adi tenaga ahli Anissa Syakur.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.