Siapa Bilang JI Tak Berbahaya?

1778

Pada akhir tahun lalu, Densus juga menemukan bungker senjata pada penangkapan tersangka teroris di Lampung. Bungker itu digunakan untuk menyimpan senjata-senjata rakitan yang dirakit oleh tersangka Upik Lawanga.

Pada program idad, JI lebih fokus pada kegiatan jimsiyah atau pelatihan fisik, seperti berenang, berkuda, dan memanah. Mereka sangat berhati-hati untuk melakukan pelatihan menggunakan senjata api. Pelatihan terakhir ini tak diberikan secara serampangan kepada semua anggota, namun hanya para pejabat JI yang mendapat pelatihan ini.

JI juga masih aktif membangun kekuatan militer dan juga program takwinul quwwah atau pembangunan kekuatan melalui pengiriman para kadernya ke Suriah. Di negara itu mereka berlatih militer kepada kelompok-kelompok teror yang ada di sana, kemudian balik ke Indonesia untuk mentransfer keahliannya kepada anggota JI yang lain di Tanah Air.

Kapan aksi “jihad” atau militer digunakan? Salah satunya, ketika JI telah memiliki teritorial, mendeklarasikan sebagai wilayah daulah , kemudian pemerintah Indonesia melakukan penumpasan karena tentu saja itu adalah upaya makar, maka saat itu lah, askari JI mulai bergerak. Mereka “berjihad” membela wilayah daulahnya.

Yang lebih menakutkan lagi, dalam tahap pembangunan kekuatan saat ini, JI tak hanya bergerak di bidang dakwah dan askary, namun juga melakukan pembinaan kepada anggotanya agar memiliki kemampuan atau skill khusus di semua bidang secara merata. Dengan ini JI berharap ke depan anggotanya dapat menempati posisi-posisi strategis di negara ini.

Artinya, kita tidak hanya akan menemukan anggota JI yang sedang melancarkan “amaliah” mereka atau sedang berdakwah untuk merekrut anggota, namun mereka bisa berada pada posisi di mana pun di negeri ini. Baik di pemerintahan maupun posisi di masyarakat, sebagai tokoh.

Merujuk pada Pedoman Umum Perjuangan Jamaah Islamiyah (PUPJI), visi dari JI adalah iqomatudien atau tegaknya syariat Islam. Sementara misinya adalah memperjuangkan pendirian daulah Islam atau kekhalifahan di Indonesia. Jika sudah berhasil, mereka akan memperluas misinya ke seluruh dunia.

Maka sampai sekarang, meski tak melakukan aksi “amaliah” di Tanah Air, dalam jangka panjang, JI masih sangat berbahaya sebab mereka terus bergerak dengan senyap dan membangun kekuatan di segala bidang. Ini juga yang membuat JI berbeda dengan kelompok teror lain seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang pergerakannya cenderung sporadis.

Terlepas dari itu semua, sejak 21 April 2008, berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 2189/Pid.B/PN/JKT.Sel, JI divonis sebagai koorporasi terlarang karena melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Artinya, siapa saja yang bergabung dengan JI maka juga akan dianggap melanggar hukum dan layak ditangkap. (*)

*Freelance journalis, tinggal di Jakarta

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.