Pajarakan (WartaBromo.com) – Proses hukum kasus pencatutan data kartu tani untuk kredit oleh oknum perangkat desa terus berjalan. Dua dari 5 korban diperiksa Unit Tindak Pidana Tertentu Satuan Reserse dan Kriminal (Tipidter Satreskrim) Polres Probolinggo pada Jumat (19/11/2021).
Mereka yang dipanggil sebagai saksi pelapor adalah Hafifah atau HH (53) dan Hasil atau HL (56) warga Dusun Sekolahan RT 001 RW 004, Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar. Pada pemeriksaan pertama ini penyidik tipiter meminta keterangan kedua pelapor selama 5 jam, mulai pukul 10.00 – 14.00 WIB.
“Kami minta keterangan kedua saksi pelapor terkait dugaan penggunaan data mereka dalam pengajuan kredit melalui fasilitas kartu tani,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo, Ipda Setyowadi Djuwantoro.
Sedangkan 3 pelapor lainnya, yakni SI alias Suradi(64), Yakub atau YB (58), dan M. Soim Ramasan / MSR (21) belum diperiksa. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan ketiganya di waktu berbeda. “Tiga orang lainnya mungkin dalam waktu dekat ini juga kami panggil,” sebut Setyo.
Afif Asman Ramadhan selaku kuasa hukum para korban berharap, warga lainnya yang mempunyai kartu tani untuk mengecek fasilitas program itu. Sebab tidak menutup kemungkinan ada yang menjadi korban penyalahgunaan data.
“Dikhawatirkan, selain 5 orang klien kami, masih ada korban lain di kecamatan lain yang mengalami nasib serupa. Silakan kroscek ke bank yang bekerjasama terkait program ini, dalam hal ini adalah Bank BNI,” kata Rama, panggilannya.
Ia mengungkapkan program dari pemerintah pusat tersebut rawan disalahkan gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Itu karena, banyak petani yang tidak mengerti fungsi dan penggunaan kartu tani. Diketahui, program untuk meningkatkan kesejahteraan petani itu, mempunyai fasilitas KUR.
“Tapi kalau kejadiannya seperti di Desa Banyuanyar Tengah ini malah bikin sengsara. Oleh karena itu, segera kroscek dan laporkan saja jika ditemukan penipuannya,” kata pria asal Surabaya itu.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, 5 warga Desa Banyuanyar Tengah melaporkan oknum perangkat desa setempat pada Senin, 1 November 2021. Data mereka dicatut untuk pengajuan kredit via kartu tani. Masing-masing warga mengalami kerugian sekitar Rp25 juta.
Dugaan penyalahgunaan data itu terkuak ketika para korban hendak mengajukan kredit di bank pelat merah. Ternyata oleh pihak bank, aplikasi pengajuan kredit ditolak, karena mereka mempunyai tanggungan kredit yang belum dilunasi. (cho/saw/ono)