Lumajang (WartaBromo.com) – Peredaran Rokok Ilegal atau rokok yang tidak sesuai ketentuan masih banyak ditemukan. Untuk itu, diperlukan peran aktif masyarakat melaporkan jika menemukan aktifitas jual beli rokok ilegal di sekitar lingkungannya.
Dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Fatha Cakra Gemilang Staf Bea Cukai Probolinggo mengimbau agar masyarakat berperan aktif. Utamanya untuk melaporkan bila menemukan praktek peredaran rokok ilegal di sekitarnya.
“Silahkan bapak ibu kalau menemukan aktivitas praktek peredaran rokok ilegal atau bisa melaporkan ke kami atau ke melalui instansi terkait. Kami jamin kerahasiaan identitas bapak ibu,” ungkapnya pada Rabu (17/11).
Warga bisa melaporkan melalui Whatsapp ke Nomor 0898181559 atau melalui media sosial Facebook Beacukai Probolinggo, Twitter @bc_probolinggo dan Instagram @beacukaiprobolinggo. Bisa juga melaporkan langsung ke Kantor Beacukai Probolinggo di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Nomor 3 Mayangan – Probolinggo (Pelabuhan Lama).
Senada dengan Fatha, Kasi Kemitraan Pemangku Kepentingan, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Idrus turut mengajak masyarakat yang ikut dalam sosialisasi ketentuan di bidang cukai. Agar setelah kegiatan sosialisasi turut melaporkan jika menemukan praktek jual beli rokok yang diluar ketentuan.
“Meminta para peserta sosialisasi jika menemukan ada oknum yang sengaja menjual rokok ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan agar dilaporkan,” ujarnya. (rul/**)
Baca juga: Ciri Rokok Ilegal: Biasanya Pakai Nama Plesetan Rokok Terkenal