Persekap dan AFA Syailendra Didenda hingga Persekabpas Menang 2-0 | Koran Online 18 Nov

784

Beragam peristiwa kami sajikan pada 17 November melalui laman media online wartabromo. Ragam berita menarik kini kami rangkum untuk kembali anda baca dalam koran online edisi Kamis (18/11/2021). Mulai Persekap dan AFA Syailendra Didenda hingga Persekabpas Menang 2-0 :

  1.   Insiden Baku Hantam, Pandis PSSI Jatim Jatuhkan Sanksi untuk Persekap dan AFA Syailendra

Pasuruan (WartaBromo.com) – Panitia disiplin (pandis) PSSI Jatim tuntas menyelidiki insiden baku hantam yang mewarnai laga Persekap vs AFA Syailendra. Hasilnya, pandis menjatuhkan sanksi denda kepada semua yang terlibat dalam insiden tersebut.

Hal ini tertuang dalam putusan Pandis PSSI Jatim nomor 01/Pandis/PSSI-Jatim/XI/2021 tertanggal 15 November 2021. Dalam putusan itu disebutkan beberapa fakta yang didapat pandis pada pertandingan yang digelar di Stadion Unsur, Kota Pasuruan, Minggu (14/11/2021). Simak Selengkapnya.

  1.     Suket Laporan Keuangan Tak Jamin Eks Kades Lolos Verifikasi Pilkades

Kraksaan (WartaBromo.com) — Terhitung 249 mantan kepala desa (kades) maju pada ajang pilkades di Kabupaten Probolinggo. Mereka kini berjuang bisa lolos dalam verifikasi dan klarifikasi berkas administrasi.

Catatan jumlah mantan kades maju dalam pilkades kali ini diperoleh dari data yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Diketahui, lembaran wajib disertakan mantan kades saat pendaftaran yang berakhir 9 November 2021 tersebut adalah surat keterangan laporan keuangan desa (LKD) yang diterbitkan inspektorat. Simak Selengkapnya.

  1.   Fraksi Golkar Pertanyakan Pembuatan Naskah Akademik Berbiaya Rp150 Juta

Pasuruan (WartaBromo.com) – Fraksi Golkar DPRD Kota Pasuruan mempertanyakan pembuatan naskah akademik di salah satu OPD lingkungan Pemkot Pasuruan. Pasalnya biaya pembuatan naskah akademik tersebut mencapai ratusan juta.

Hal ini diungkapkan oleh Fraksi Golkar pada rapat paripurna di DPRD Kota Pasuruan dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap R-APBD Tahun 2022. Simak Selengkapnya.

  1.     Beralih ke TV Digital, Ini Rekomendasi STB Sertifikasi Kominfo Harga Rp200 ribuan

Lumajang (WartaBromo.com) – Kementerian Komunikasi dan Informatika serius dalam penerapan televisi digital. Salah satunya dengan memberikan sertifikasi pada perangkat TV Digital dan Set Top Box yang diperjualbelikan.

Persyaratan teknis televisi digital dan set top box ini diatur dalam Peraturan Menkominfo Nomor 4 Tahun 2019. Kemkominfo kemudian membeberkan laman untuk mengakses berbagai perangkat yang telah tersertifikasi di sini. Simak Selengkapnya.

  1.   Derby Pasuruan, Persekabpas Taklukan Persekap 2-0

Pasuruan (WartaBromo.com) –  Derby Pasuruan yang menyajikan laga Persekap versus Persekabpas berakhir untuk keunggulan tim tamu. Persekabpas yang mendominasi permainan unggul dengan skor 2-0 hingga pertandingan usai.

Tanda-tanda kemenangan Persekabpas terlihat sejak peluit pertama dibunyikan. Begitu kickoff, tim tamu langsung berinisiatif mengambil serangan. Simak Selengkapnya.

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.