Suket Laporan Keuangan Tak Jamin Eks Kades Lolos Verifikasi Pilkades

590

Kraksaan (WartaBromo.com) — Terhitung 249 mantan kepala desa (kades) maju pada ajang pilkades di Kabupaten Probolinggo. Mereka kini berjuang bisa lolos dalam verifikasi dan klarifikasi berkas administrasi.

Catatan jumlah mantan kades maju dalam pilkades kali ini diperoleh dari data yang dimiliki Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Diketahui, lembaran wajib disertakan mantan kades saat pendaftaran yang berakhir 9 November 2021 tersebut adalah surat keterangan laporan keuangan desa (LKD) yang diterbitkan inspektorat.

“Ya surat keterangan yang dikeluarkan kami sejumlah itu,” kata Inspektur Kabupaten Probolinggo, Tutug Edi Utomo pada Selasa, 16 November 2021.

Ia menjelaskan dari 249 mantan kades, ada yang periode 2015 -2021. Ada juga pada periode sebelumnya, yakni 2009 – 2015. Namun, Tutug tidak merinci jumlah pada masing-masing periode.

“Secara rinci tidak kami catat. Semua pihak yang pernah menjabat sebagai kepala desa, itu wajib mengurus surat keterangan LKD-nya ke kami, meski dari mantan kades di periode yang dulu,” lanjut mantan Kepala Bappeda itu.

Meski memegang suket LKD, bukan berarti pertanggungjawaban keuangan desa dianggap final. Warga masih berhak mengoreksi dengan mengirim aduan masyarakat (dumas) ke inspektorat. Jika saja menemukan penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang tidak sesuai.

Sehingga, meski mengantongi surat dari Inspektorat, ditegaskan Tutug, mantan kades tak serta-merta lolos, ditetapkan sebagai calon kepala desa (cakades).

“Silakan masyarakat memberikan masukan kepada kami. Jika ada temuan penggunaan keuangan yang tidak sesuai. Baik itu pekerjaan fisik maupun non fisik. Silakan kirim dumas,” tegasnya.

Tutug mengakui jika kinerja pihaknya tidak optimal. Terbatas waktu dan personalia jadi penyebabnya, sehingga ada kemungkinan hal yang terlewati.

“Sehingga perlu juga peran aktif masyarakat. Jika nanti dalam proses verifikasi ini, ada dumas, akan kita cek. Jika memang tak sesuai akan dikoordinasikan lebih lanjut, misal dengan pihak kecamatan,” tandasnya. (cho/saw/ono)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.