Sukapura (WartaBromo.com) – Pemilihan kepala desa (pilkades) di tiga desa wilayah Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo terancam gagal tergelar. Hal itu karena tak seorang pun catatkan diri mendaftar sebagai calon kades.
Tiga desa yang saat ini dipimpin penjabat (Pj) kepala desa tersebut adalah Desa
Jetak, Ngadas, dan Ngadirejo. Hingga pendaftaran ditutup pada Senin, 9 November 2021, tak ada satupun yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala desa. Tanpa terkecuali mantan kades, yang sepertinya juga tak berminat merebut kembali jabatan tertinggi di tingkat desa itu.
Terungkap, sedianya terdapat 4 desa di wilayah Kecamatan Sukapura, belum terpenuhi syarat penyelenggaraan pilkades.
“Dari 4 desa yang belum bisa memenuhi syarat pendaftaran hingga penutupan hanya ada 1 orang yang mendaftar di 1 desa, yakni di Desa Ngadisari,” terang Camat Sukapura Rochmad Widiarto kepada WartaBromo, Jumat (12/11/2021).
Rochmad menjelaskan pada 4 desa yang berada di kawasan wisata Bromo itu, kepala desa mempunyai 2 fungsi dan tanggung jawab. Selain sebagai kepala pemerintahan, tanggung jawab kedua adalah sebagai kepala adat.
Dengan begitu, masyarakat sadar terhadap tanggung jawab seorang kades dalam masa pemerintahannya. Sehingga norma yang berkembang, seorang yang mencalonkan diri sebagai kepala desa murni didasarkan pada permintaan masyarakat.
“Adapun adat dan kebiasaan di 4 desa tersebut, tokoh maupun sesepuh yang akan dicalonkan malu untuk jalan sendiri mendaftar, jika tidak ada dorongan dan dukungan dalam bentuk permintaan tokoh ataupun masyarakat sebelumnya,” tuturnya panjang lebar.
Kondisi itu tentu berdampak pada penyelenggaraan pilkades. Panitia pemilihan, terpaksa memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 hari. Dengan harapan, terdapat setidaknya 2 warga mendaftar sebagai calon kades. Dengan begitu penundaan pilkades oleh pemerintah kabupaten dapat dihindari.
“Kemarin saya rapat koordinasi dengan panlih (panitia pemilihan). Tentunya mencari solusi agar pilkades terlaksana tepat waktu dan berjalan kondusif,” tandas camat penyuka bonsai itu.
Tanggungjawab sebagai pemimpin pemerintahan dan pemimpin adat diamini oleh Kastaman, mantan Kades Ngadas. “Kalau di atas (wilayah Suku Tengger), pak inggi (kepala desa) fungsinya berbeda dengan teman di bawah. Di sini tidak hanya ujung tombak, tapi juga ujung tombok,” ujar Kastaman.
Pada pilkades kali ini, ia tidak mendaftar untuk mencalonkan diri kembali sebagai kades. Ia mengaku 1 periode (2015-2021) sudah cukup, mengabdi kepada masyarakat dan adat. Dengan tak lagi mencalonkan diri, ia mengatakan ingin memberikan kesempatan bagi warga lain untuk maju sebagai kontestan.
“Sejak 2 tahun yang lalu, saya sudah mendorong warga untuk maju dalam pilkades. Namun, tidak ada yang mendaftar sampai penutupan. Panitia juga menghubungi saya agar mendaftar,” kata pria yang pernah menjadi penjaga toilet dan ojek wisata Bromo itu.
Di Kecamatan Sukapura ada 12 desa yang dijadwalkan menggelar pilkades pada 17 Februari 2022. Sebanyak 8 desa tercukupi syarat minimal pendaftar dan tengah memverifikasi berkas. Namun, 3 desa nihil pendaftar dan 1 desa dengan 1 pendaftar. Panitia pemilihan di 4 desa ini, memperpanjang masa pendaftaran hingga 20 hari, mulai 8 – 27 Desember 2021. (cho/saw/may)