Kemudian pada pasal 199 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada ayat 2 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000”. (day/**)
Kemudian pada pasal 199 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada ayat 2 disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud pasal 115 dipidana denda paling banyak Rp 50.000.000”. (day/**)