Kraksaan (WartaBromo) – Pol PP Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu mengamankan 10 Pekerja Seks Komersial. Dari jumlah tersebut, tiga diantaranya dinyatakan idap HIV/AIDS.
Hal itu diketahui setelah mereka diperiksa kesehatannya oleh petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Tiga PSK yang terinfeksi HIV, berasal dari 2 lokasi berbeda. Yakni 2 PSK di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk dan 1 PSK di Desa Kedung Rejoso, Kecamatan Kotaanyar.
“Pasca razia di tiga titik kecamatan berbeda, kami langsung koordinasi dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) perihal kesehatannya. Ternyata 3 dari 10 PSK terkonfirmasi positif HIV, sisanya negatif,” sebut Kasi Penyelidikan dan Penindakan (Dikdak) Satpol PP Kabupaten Probolinggo, Budi Utomo pada Selasa, 9 November 2021.
Satu dari 3 PSK itu, merupakan warga Kabupaten Situbondo. “Untuk tindaklanjutnya, kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Situbondo. Sedangkan untuk dua orang lainnya, yang warga Kabupaten Probolinggo kami serahkan langsung ke Dinkes,” tandas Budi.
Kasi Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (P2PM) Dinkes Kabupaten Probolinggo, dr. Dewi Vironica menjelaskan, setiap ada temuan langsung dikirim ke RSUD Waluyo Jati Kraksaan untuk penanganan HIV/Aids. Penanganan lanjutan dapat dilakukan di sejumlah Puskesmas yang ada layanan HIV-AIDS.
Mereka diwajibkan mengkonsumsi obat khusus yang diresepkan oleh dokter. Obat-obatan itu, harus dikonsumsi setiap hari sepanjang hayat. Oba itu, harganya cukup mahal, namun digratiskan karena sudah menjadi program Kementerian Kesehatan.
“Ya, diminum setiap hari sepanjang hidupnya. Karena HIV ini kan disebabkan virus, mereka bertahan hidup dengan berkembang biak atau menggandakan diri. Biasanya pengambilan pil itu sebulan sekali,” terang dr. Viro.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Probolinggo mengamankan 10 PSK pada 2 November 2021. Yakni PI (40) dan IA (41) warga Kecamatan Tiris; SH (45) dan IW (37) warga Kecamatan Pajarakan; SI (40) dan WW (40) warga Kecamatan Kraksaan. NA (30) warga Kecamatan Krejengan, SF (48) warga Kecamatan Gading, dan AH (50) warga Kecamatan Kotaanyar. Serta NI (37) warga Kabupaten Situbondo.
Penegak Perda amankan PSK bertarif Rp100 ribu plus kamar di 3 kecamatan. Mereka terjaring di 3 titik warung kopi (warkop) dan rumah pribadi. Yakni di Desa Klampokan, Kecamatan Besuk terjaring 4 PSK. Di Desa Kedung Rejoso, Kecamatan Kotaanyar terjaring 3 PSK. Terakhir di Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan terjaring 3 PSK. (cho/saw)