Pasuruan (WartaBromo.com) – Seorang anggota dewan hentikan paksa pelaksanaan proyek pengelolaan sampah di Desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
Tindakan paksa dilakukan karena proyek itu disebut-sebut merupakan pokok pikiran (pokir) usulannya dan menganggap berhak menentukan proses pekerjannya.
Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang dinilai melakukan aksi tak wajar itu berinisial HD. Melalui kepala desa, ia memaksa proses pekerjaan pengelolaan sampah dihentikan.
Dari informasi yang dihimpun, HD menyebutkan jika proyek senilai Rp154 juta ini merupakan usulan pokir-nya. Dengan dalih itu, kepada kepala desa ia menyatakan memiliki hak menentukan rekanan atau pelaksana pekerjaan di Desa Kalirejo tersebut.
Seakan tak ingin ribut, pelaksana pun manut dan menghentikan pekerjaan yang sudah dilakukan selama seminggu tersebut. Pelaksana kemudian mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan, berkonsultasi agar bisa melanjutkan pekerjaannya. Konsultasi itu dikatakan juga merupakan permintaan dari HD.
“Diminta menghentikan pekerjaan yang sudah berjalan. Ia mengklaim, proyek itu merupakan usulan pokir-nya,” ungkap Pepen, pelaksana lapangan proyek pengelolaan sampah, Senin (8/11/2021).
Aktivis Masyarakat Antikorupsi Anggaran Rakyat (Makar) Kabupaten Pasuruan, Hanan mengaku prihatin dan menyatakan jika anggota dewan “bermain” proyek melalui usulan pokir menjadi hal yang kian nyata.
Ia pun menegaskan, tindakan anggota dewan menghentikan paksa sebuah proyek milik pemerintah merupakan tindakan di luar kewenangan. Sehingga ia menilai, penghentian pekerjaan proyek oleh anggota dewan adalah tindakan inkonstitusional.
“Dewan tidak memiliki kewenangan menghentikan paksa proyek yang sudah berjalan,” tandas Hanan.
Ditegaskan kembali oleh Hanan, aksi dianggap melampaui kewenangan ini merupakan fakta ada permainan oleh anggota dewan terkait proyek dengan pokir-nya. “Dugaan gratifikasi dari rekanan yang direkomendasikan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan juga makin nyata,” lanjutnya.
Hanan kemudian meminta aparat penegak hukum (kejaksaan) mendalami fakta dan petunjuk baru atas dugaan gratifikasi proyek pokir ini.
Sementara itu, hingga berita ini terunggah, WartaBromo masih belum mendapatkan jawaban dari HD, agar menyampaikan pernyataan atau alasan penghentian proyek pengelolaan sampah di bawah naungan DLH Kabupaten Pasuruan ini.
Hanya saja, HD memberikan jawaban, berupa kalimat:
“yaaa mas… monggo klo mau ktemu saya bisa jenengan agenda kan.”
“saya tidak merasa berhentikan pekerjaan mas n yg menghentikan tuh kepala desa nya mas”
“jenengan bisa tanya lgsung k lokasi ato k kpla desa nya sendiri mas.”
(ono/ono)