Kejari Periksa 8 Pegiat LSM Terkait BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan

3050

Pasuruan (WartaBromo.com) – Pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag di Kabupaten Pasuruan masih bergulir. Terakhir, delapan orang pegiat LSM diperiksa kejari.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Jemmy Sandra mengatakan, pemeriksaan delapan pegiat LSM itu dilakukan sejak Kamis (05/11/2021).

Hari itu, dua orang pegiat LSM berinisial MA dan SS diperiksa kejari. Lalu hari ini, Jumat (06/11/2021) dua orang lagi yakni GE dan IR diperiksa pagi tadi. Empat lainnya belum diperiksa.

Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian hingga pekan depan.

Saksi, kata Jemmy, berdasar pasal 1 butir 26 KUHP merupakan orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Jemmy menyebut atas dasar itulah delapan pegiat LSM ini dipanggil untuk dimintai keterangan oleh kejari.

“Kami berharap apa yang diketahui, didengar, dilihat teman-teman ini bisa dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan,” kata Jemmy.

Seperti diketahui, hingga saat ini Kejari Kabupaten Pasuruan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi BOP Kemenag di Kabupaten Pasuruan.

Bulan September lalu, tim penyidik bahkan sempat menggeledah kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan. Selesai penggeledahan, pihak kejari membawa 2 mobil berisi berkas dan bukti dari kantor kemenag. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.