Kraksaan (WartaBromo) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mewajibkan bakal calon kepala desa (Bacakades) telah selesai divaksin tahap 2. Jika tidak, akan dicoret sebagai kandidat calon kepala desa (Cakades).
Ketentuan yang dimaksud ada pada Peraturan Bupati Probolinggo nomor 58 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Probolinggo nomor 1 tahun 2021. Pasal 17 huruf (q) menyebutkan bahwa persyaratan administratif Bacakades antara lain surat keterangan/ sertifikat telah melaksanakan vaksinasi Covid-19 tahap pertama dan kedua.
“Persyaratan sertifikat vaksin bagi bakal calon kepala desa pada pilkades serentak tahun ini mutlak guna mencegah penyebaran virus corona di daerah ini,” sebut Kabid Penataan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Probolinggo, Nur Rahmad Sholeh pada Rabu, 3 November 2021.
Ada konsekuensi yang bakal diterima oleh Bacakades jika tak memenuhi ketentuan itu. Yakni dicoret atau tidak diluluskan sebagai kandidat kepala desa. “Ya tidak memenuhi syarat sesuai pasal 17 huruf (q),” tegas mantan Sekcam Krucil itu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi berharap, kebijakan itu tidak kaku. Sehingga panitia Pilkades tidak langsung coret. Karena faktanya ada beberapa Bacakades yang baru menjalani vaksinasi tahap pertama.
“Vaksinasi tahap pertama dengan kedua itu, kan ada jeda. Ya minimal mereka sudah divaksin tahap pertama, sembari menunggu tahap kedua yang dijadwalkan oleh tenaga kesehatan,” ucap ia secara terpisah.
Meski begitu, ia menegaskan memang Bacakades harus menjadi pelopor dalam pelaksanaan vaksinasi. Dengan massa pendukung yang banyak, ia yakin akselerasi vaksinasi yang digalakkan Pemkab Probolinggo akan sukses.
“Peranan Bacakades dalam mendukung percepatan vaksinasi sangat penting. Satgas penanganan Covid-19 harus merangkul mereka agar menyukseskan vaksinasi,” sebut Ketua DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo itu. (saw/may)