Bentor Dilarang Beroperasi di Kota Pasuruan

1588

Pasuruan (WartaBromo.com) – Alat transportasi becak motor (bentor) tak boleh lagi beroperasi di Kota Pasuruan. Ini karena belum ada peraturan yang mengatur terkait bentor.

Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan, Andriyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi hal ini kepada para pengemudi bentor.

Tak hanya sosialisasi, operasi di lapangan pun juga sudah dilakukannya. Salah satunya, yakni beberapa hari yang lalu di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.

Beberapa pengemudi bentor yang terjaring operasi tersebut diberi sosialisasi bahwa bentor tak boleh lagi beroperasi di Kota Pasuruan. Selain itu mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengemudikan bentor lagi.

“Kami sosialisasi secara persuasif. Bentornya tidak disita,” kata Andri, Minggu (31/10/2021).

Andri menyebut bentor belum memiliki legalitas sebagai alat transportasi atau angkutan umum. Berdasar UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dibedakan menjadi dua jenis yakni kendaraan bermotor dan tidak bermotor.

Menurut Andri, bentor tidak termasuk dari kedua jenis tersebut. Dan hingga saat ini belum ada regulasi dari Kementerian Perhubungan yang mengatur bentor sebagai kendaraan layak jalan.

“Karena angkutan umum itu kan nuansa keselamatannya tinggi. Jadi keselamatan penumpang diutamakan. Dengan kendaraan layak jalan, keselamatan lebih bisa dipastikan,” imbuh Andri.

Salah satu pengemudi bentor, Fauzan (53) warga Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, kepada WartaBromo mengaku tidak tahu jika bentor belum ada legalitasnya.

Sebelumnya ia mengayuh becak biasa dan biasa mangkal di sekitar Rembang. Lalu melihat beberapa temannya memodifikasi becak menjadi bentor, ia pun ikut-ikutan dan pindah mangkal di Kota Pasuruan.

“Saya tidak tahu kalau tidak boleh. Saya mangkal di kota karena kalau di Rembang sudah sepi,” ujar Fauzan. (tof/may)

Simak videonya:

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.