Pasuruan (WartaBromo.com) – Kasus pabrik ilegal milik PT Kosmetika Global Printing and Packaging dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Saat ini perkara tersebut masih dipelajari polisi.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo membenarkan adanya pelimpahan itu. Namun ia mengaku masih belum bisa berkomentar banyak terkait perkara ini.
“Masih mau dipelajari,” kata Adhi, Jumat (29/10/2021).
Pabrik yang berada di Desa Kenduruan, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan itu kerap menjadi sorotan. Pasalnya, pabrik yang bernaung di bawah bendera MS Glow Grup itu belum mengantongi izin apapun.
Pemkab Pasuruan, melalui Satpol PP sudah tiga kali mengirimkan surat peringatan terhadap pabrik yang terafiliasi dengan MS Glow Grup, namun rupanya diabaikan.
Walhasil, perkara ini pun dilimpahkan ke Polres Pasuruan. Kasat Pol PP Kabupaten Pasuruan, Bakti Jati Permana mengatakan, hal itu sesuai Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam pasal 11 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak memiliki IMB. Kemudian untuk sanksi pidana pelanggar pasal 11 diatur dalam pasal 40.
Di pasal 40 ayat 1 disebutkan orang atau badan yang melanggar ketentuan pasal 11 diancam kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50 juta.
Menurut Bakti, sanksi pidana tersebut bukan termasuk sanksi tindak pidana ringan, melainkan pidana biasa, sehingga dinilai perlu dilakukan pendalaman oleh polres.
“Sekarang sudah menjadi tanggung jawab polres. Bukan di kita lagi. Karena pidananya bukan termasuk tipiring,” kata Bakti. (tof/asd)