Pasuruan (WartaBromo.com) – Gabungan LSM yang membawa ratusan massa meluruk dua kantor OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan, Selasa (26/10/2021). Mereka mempertanyakan dugaan penyimpangan dana pokir.
Gabungan LSM ini menamakan diri mereka Masatarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (MAKAR). Massa pertama mendatangi Kejaksaan Negeri Bangil.
MAKAR mendesak kejaksaan memproses semua pelaku yang terlibat dalam kongkalikong proyek penunjukkan langsung yang berasal dari pokir anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
Usai berorasi di depan gedung kejaksaan dan ditemui oleh Kasi Pidsus, Denny Saputra, massa kemudian bergeser ke komplek perkantoran Pemkab Pasuruan di Raci.
“Ini sebenarnya mengkritisi terkait dugaan penyimpangan dana pokir dan program lainnya,” kata Koordinator MAKAR, Lujeng Sudarto.
Dalam pernyataan sikap tertulisnya, MAKAR menyebut bahwa, melalui pokir, anggota DPRD merekomendasikan rekanan kepada OPD untuk mengerjakan proyek penunjukkan langsung yang nilainya di bawah Rp200 juta.
MAKAR menilai hal ini merupakan bagian dari KKN. Tak hanya itu, Lujeng menyebut, temuan-temuan yang ia dapati sudah dilaporkan ke Kejari Bangil.
Sementara itu, kedatangannya ke Pemkab Pasuruan, lanjut Lujeng, untuk mendesak agar pemkab bekerja sesuai aturan dan tidak diintervensi oleh pihak manapun, termasuk anggota dewan.
“Kami datang dengan kekuatan massa untuk melakukan tekanan agar birokrasi kembali kepada track-nya, sebagai pelayan publik, tidak melayani kepentingan politik,” imbuh Lujeng.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya mengatakan, penyusunan program pembangunan Kabupaten Pasuruan dilakukan melalui mekanisme Musrenbang hingga pokir.
Dalam pelaksaannya, penunjukkan rekanan dalam proyek penunjukkan langsung dari pokir tidak boleh atas rekomendasi anggota dewan.
“Terima kasih masukannya, ini menjadi catatan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang akan datang,” kata Anang. (tof/asd)