Selanjutnya dalam Pasal 14 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai menyebutkan: “Setiap Orang Yang Akan Menjalankan Kegiatan Sebagai: A. Pengusaha Pabrik; B. Pengusaha Tempat Penyimpanan; C. Importir Barang Kena Cukai; D. Penyalur; Atau E. Pengusaha Tempat Penjualan Eceran, Wajib Memiliki Izin Berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai Dari Menteri”.
Tentang perbuatan seseorang yang memalsukan atau menjual cukai palsu, lanjut Endy hal itu termaktub pada Pasal 55 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai.
“Setiap Orang Yang: a. Membuat Secara Melawan Hukum, Meniru, Atau Memalsukan Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya; b. Membeli, Menyimpan, Mempergunakan, Menjual, Menawarkan, Menyerahkan, Menyediakan Untuk Dijual, Atau Mengimpor Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Yang Palsu Atau Dipalsukan; Atau c. Mempergunakan, Menjual, Menawarkan, Menyerahkan, Menyediakan Untuk Dijual, Atau Mengimpor Pita Cukai Atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya Yang Sudah Dipakai, Dipidana Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 1 (Satu) Tahun Dan Paling Lama 8 (Delapan) Tahun Dan Pidana Denda Paling Sedikit 10 (Sepuluh) Kali Nilai Cukai Dan Paling Banyak 20 (Dua Puluh) Kali Nilai Cukai Yang Seharusnya Dibayar”.
Usai sosialisasi tersebut, para peserta menjadi faham akan beratnya pelanggar UU Cukai. “Dari sini, bapak ibu sudah faham ya. Jadi kalau ada yang berusaha melanggar UU Cukai ini, konsultasikan atau laporkan kepada kami atau ke Bea Cukai terdekat,” tegasnya. (day/*)