Hasil Tembakau hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan telah dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Pita cukai merupakan dokumen sekuriti untuk negara. Selain sebagai bukti pelunasan cukai juga berfungsi sebagai alat pengawasan. “Jadi untuk penjualan eceran di dalam negeri harus dicantumkan secara jelas dan mudah terbaca dengan menggunakan cetakan permanen,” jelasnya.
Arief pun mengenalkan pita cukai untuk sigaret atau rokok secara umum. Mulai dari desain dan ukurannya. Lalu, harus ada lambang negara. Lambang Ditjen Bea dan Cukai. Juga tercantum tarif cukai. Angka tahun anggaran. Harga jual eceran. Tertulis teks Indonesia. Teks cukai hasil tembakau. Kemudian, jumlah isi kemasan. Jenis hasil tembakau. Ada Hologram dan personalisasi.
Sementara rokok illegal merupakan rokok rokok impor/rokok produksi dalam negeri yang berada di peredaran bebas dan disiapkan untuk penjualan eceran, tetapi tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jenis-jenis rokok Ilegal memiliki ciri-ciri. Pertama, rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). Kedua, rokok menggunakan pita cukai palsu. Ketiga, rokok menggunakan pita cukai bekas. Keempat, rokok menggunakan pita cukai yang bukan haknya (salah personalisasi). Dan kelima, rokok menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan.
Lantas apa ada sanksinya? Jelas ada. Jika ada yang memproduksi rokok tanpa izin/NPPBKC sesuai Pasal 50 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai akan dikenakan. penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Terus kalau bapak/ibu menemukan rokok tanpa dilekati pita cukai atau rokok polos, juga ada sanksinya. Hal ini sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. “Setiap orang menawarkan menjual menyediakan untuk dijual BKC yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya: penjara min 1 th max 5 th dan/atau denda min 2 kali max 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.
“Jadi bapak/ibu banyak sekali aturan yang sudah dibuat dalam UU Cukai ini. Termasuk kalau bapak/ibu menemukan orang yang membuat pita cukai palsu, itu bisa dilaporkan. Karena itu juga ada sanksi pidananya. Sesuai Pasal 55 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, setiap orang membuat secara melawan hukum memalsukan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya penjara min 1 th max 8 th dan denda min 10 kali max 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya. (day/*)