Sumberasih (WartaBromo.com) – Pembudidaya lobster di perairan utara Probolinggo, kompak serukan penolakan pada Permen KP nomor 17 tahun 2021. Salah satu yang menjadi keberatan adalah aturan penjualan bibit lobster atau benur.
Dalam aturan itu, benur atau bibit lobster dilarang dijual antar provinsi. Sementara selama ini, sejumlah pembudidaya di perairan utara Bali, atau di sekitar Buleleng, banyak mengambil bibit lobster dari perairan selatan Jawa Timur.
“Nah, dalam Permen 17 ini, hal itu dilarang. Kami minta negara hadir atas permasalahan ini. Karena jelas merugikan pembudidaya,” ujar Ketua Koalisi Pembudidaya Lobster Laut Indonesia, Holili Rohman, Kamis (21/10/2021).
Holili bersama ratusan pembudidaya lobster di perairan utara Probolinggo pun meminta pemerintah pusat segera lakukan ‘judicial review’ terhadap Permen KP nomor 17 tahun 2021 itu.
Aturan itu juga dinilai membingungkan pembudidaya lobster laut. Biasanya, pembudidaya di perairan utara Probolinggo dan Situbondo, mengambil benih lobster dari kawasan Jember. Namun ketika hendak meminta Surat Keterangan Benih (SKB), dari dinas terkait, juga ada kendala.
“Mereka bilang, tidak ada juknis. Nah ini kan juga membingungkan kami. Harusnya pemerintah membuat aturan yang tidak membingunkan rakyat kecil seperti para pembudidaya lobster ini,” imbuh Holili.
Karena hal itu sama sekali dianggap tidak berpihak pada pembudidaya lobster lokal. Yang notabenenya merupakan pilar perekonomian rakyat kecil.
Holili menyebut, gara-gara aturan tersebut, harga jual lobster pun anjlok. Harga lobster per kilogram kini hanya Rp 250 saja. Padahal normalnya, bisa sampai Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta perkilogram.
Judicial review yang dilakukan pada Permen KP nomor 17 tahun 2021 itu diharapkan bisa menjadi angin segar bagi para pembudidaya. Sebab Vietnam yang tidak punya benih berkualitas saja bisa menjadi negara dengan potensi pembibitan yang luar biasa.
“Kenapa Indonesia tidak bisa. Padahal secara sumber daya jauh lebih baik. Mereka (Vietnam) bisa berhasil pembudidayanya karena negara hadir. Maka di Indonesia, negara juga harus hadir dalam mengatasi masalah ini,” tandas Holili. (lai/saw)