Pasuruan (WartaBromo.com) – Eks Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif, divonis hukuman 1 tahun penjara. Munif dihukum lantaran terlibat dalam pusaran kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag tahun 2020 di Kota Pasuruan.
Vonis itu disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin (18/10/2021). Munif mengikuti persidangan yang dilaksanakan secara virtual itu di Lapas IIB Pasuruan.
Vonis untuk Munif ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut agar Munif dijatuhi hukuman pidana penjara 1,3 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Namun vonis yang dibacakan majelis hakim, Munif dijatuhi hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Munif dijerat pasal 11 jo pasal 18 UU Tipikor, yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau menurut orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
“Atas putusan majelis hakim, kami pikir-pikir,” kata kuasa hukum Munif, Anam, saat dikonfirmasi WartaBromo.
Sebagaimana diketahui, Munif didakwa ikut menikmati duit hasil menggarong dana BOPĀ sebesar Rp15 juta yang dibungkus kresek dari Nurdin yang diberikan melalui saksi bernama Ahmad Rifai. Uang tersebut telah disita pihak Kejari Pasuruan sebagai barang bukti. (tof/asd)