Pasuruan (WartaBromo.com) – Sebuah pabrik konveksi di Kota Pasuruan tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perusahaan itu pun disidang tindak pidana ringan (tipiring) dan dikenai denda Rp20 juta.
Kasat Pol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, perusahaan tersebut bernama PT Ravatex Indo Garment yang terletak di Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pasuruan.
Fadholi menyebut, PT Ravatex Indo Garment tak mengantongi IMB. Sat Pol PP sudah dua kali menegur perusahaan konveksi tersebut, hingga sampai pada teguran ketiga tak digubris.
“Kami sudah berikan tiga kali surat peringatan dan tak digubris. Akhirnya kami sidangkan tipiring,” ujar Fadholi, Jumat (15/10/2021).
Yang menjadi persoalan, kata Fadholi, ialah IMB yang dikantongi oleh perusahaan peruntukannya gudang. Namun ternyata di tempat tersebut digunakan produksi.
Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Yusti Cinianus Radjah mengatakan, perkara tipiring PT Ravatex Indo Garment telah disidangkan pada Selasa (12/10/2021) lalu.
PT Ravatex Indo Garment didakwa melanggar pasal 49 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pasuruan nomor 15 tahun 2011 tentang Retribusi IMB. Ancaman pidananya yakni kurungan penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
“Oleh hakim, perusahaan dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta,” kata Yusti.
Sementara itu, HRD PT Ravatex Indo Garment, Anto, saat hendak dikonfirmasi tidak merespon. Pesan yang dikirimkan WartaBromo kepada Anto melalui aplikasi WhatsApp tidak berbalas. (tof/may)