Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti dua kilogram. Dua kilogram sabu tersebut nilainya mencapai Rp4 miliar.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz membeberkan, dua kilogram sabu yang diamankan polisi berasal dari jaringan internasional dan diyakini pabriknya berada di Myanmar.
Dua kurir yang ditangkap polisi yakni KMI (35) dan HRY (30). Menurut Erick, keduanya kurir tingkat bawah dan di dalam jaringan mereka menggunakan sistem stelsel yakni antara kurir satu dan kurir dua tidak saling kenal.
“Mereka tidak saling kenal. Jadi kurir satu naruh barang di mana, kurir dua ambil barang di mana. Tidak ketemu,” kata Erick, Jumat (15/10/2021).
Sabu yang dibawa oleh tersangka bentuknya dalam dua bungkusan plastik yang masing-masing beratnya 1 kilogram. Dan dikemas dengan label minuman teh hijau.
Rencananya dua kilogram sabu itu akan diedarkan di sekitaran Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo. Erick menambahkan, dua kilogram sabu yang diamankan polisi nilainya Rp4 miliar.
“Di kalangan pemakai, satu gram itu Rp2 juta. Berarti ini Rp4 miliar,” imbuh Erick.
Dua tersangka ini, oleh polisi, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tof/may)