Pasuruan (WartaBromo.com) – Satresnarkoba Polres Pasuruan meringkus dua orang kurir narkotika jenis sabu di Kabupaten Pasuruan. Dua kurir ini kedapatan membawa sabu seberat dua kilogram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz menerangkan, mereka berinisial KMI (35) dan HRY (30). Ia menyebut, polisi mulanya menangkap KMI yang di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
KMI ditangkap pada hari Jumat (08/10/2021) di sebuah konter ponsel. Dalam penangkapan itu polisi mendapati barang bukti berupa sabu seberat dua gram.
“Usai penangkapan itu, kami melakukan pengembangan,” kata Erick dalam konferensi pers di Polres Pasuruan, Jumat (15/10/2021).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi mendapatkan nama HRY. Usai mendapat informasi tersebut, polisi langsung menangkap HRY yang berdomisili di Kabupaten Sidoarjo.
Dua kilogram sabu tersebut dibungkus dalam kemasan teh hijau. Erick menyebut bahwa barang yang diamankan ini berasal dari Myanmar dan merupakan jaringan internasional.
“Ini jaringan internasional dan akan di-follow up oleh jaringan antar kota atau antar provinsi di Indonesia. Kami akan mengembangkan lagi kasus ini,” imbuh Erick.
Dua tersangka, oleh polisi, dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (tof/asd)