Ketua Nasdem Diperiksa Terkait Gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo

1170

Probolinggo (WartaBromo) – Politisi Nasdem, H. Ahmad Rifa’i diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolres Probolinggo Kota pada Jumat, 15 Oktober 2021. Pemeriksaan ini sebagai rangkaian kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Bupati non-aktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.

Plt. Jurubicara KPK RI, Ali Fikri menyebut ada pemeriksaan terhadap 15 saksi pada hari ini. Salah satunya adalah H. Ahmad Rifa’i yang menjabat sebagai ketua Nasdem Kabupaten Probolinggo. “Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” sebutnya dalam keterangan tertulis.

Selain Rifa’i, penyidik juga memanggil 14 nama lainnya untuk diperiksa sebagai saksi. Di antaranya yakni Mahbub Zunaidi selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pemkab Probolinggo. Bambang Suprayitno selaku Kabid Sarana Prasarana Pertanian DKPP Pemkab Probolinggo; Didik Tulus Prasetyo selaku Kabid Tanaman Pangan dan Hortikultura DKPP Pemkab Probolinggo.

Kemudian Abdul Halim selaku Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo; dan Suryana Nuring P selaku Kabid Perpustakaan Dispersip Kabupaten Probolinggo. Juga Totok Hariyanto dan Suharto selaku PNS.

Dari Dinas Perikanan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo penyidik memeriksa 3 kepala bidang (Kabid). Yakni Hari Pur Sulistiono selaku Kabid Perikanan Tangkap; Wahid Noor Azis selaku Kabid Perikanan Budidaya; dan Saiful Hidayat selaku Kabid Bina Usaha Perikanan.

Lalu ada Hayu Kinanthi Sekar Maharani selaku mahasiswa. Nanik Melani dan. Alwi selaku swasta. Serta I Ketut Kariana selaku notaris. “Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS,” lanut Ali Fikri. (lai/saw)

Baca juga: KPK Kembali Tetapkan Hasan-Tantri Tersangka Gratifikasi dan Pencucian Uang

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.