Kraksaan (WartaBromo) – Cakades Clarak Jamil dan pendukungnya unjuk rasa di Pemkab Probolinggo pada Kamis, 14 Oktober 2021. Mereka mendesak pemerintah daerah mentaati keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan hasil Pilkades Clarak tahun 2019.
Sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan warga Desa Clarak mendatangi Kantor Bupati Probolinggo di Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Lazimnya demo, mereka membawa sejumlah poster. Seperti Patuhi keputusan mahkamah agung, Jamil the real Kades Clarak, Andi Catur game over dan lainnya.
Massa mendesak Pemkab Probolinggo mematuhi keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang memenangkan gugatan dari Jamil, kontestan Pilkades Clarak 2019. Dimana MA membatalkan keputusan panitia Pilkades Clarak yang memenangkan Imam Hidayat. Namun putusan itu tak kunjung dilakukan oleh Pemkab Probolinggo.
“Harusnya dengan putusan itu, Pemkab Probolinggo memberhentikan Imam Hidayat sebagai Kades Clarak. Karena hasil Pilkades lalu tidak ada pemenangnya atau draw, maka semestinya Jamil dilantik,” kata Mustofa selaku kuasa hukum Jamil yang memimpin orasi.
Sementara itu, Jamil menyebut saat ini kondisi Desa Clarak tak kondusif. Warga terbelah menjadi dua kubu pasca putusan MA itu. Sehingga pihaknya mendesak agar Pemkab Probolinggo segera melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap itu.
Apalagi Kasubag Hukum pada Bagian Hukum Pemkab Probolinggo Andi Catur, yang menjadi kuasa hukum panitia Pilkades Clarak, cenderung arogan dan berpihak pada Imam.
“Seandainya waktu itu, Andi Catur tidak menantang ke pengadilan, kami tidak akan seperti ini (demo),” ujarnya saat berorasi.
Dengan pengawalan ketat polisi, 5 perwakilan pengunjuk rasa masuk ke Kantor Bupati Probolinggo. Mereka ditemui oleh Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa (PMD), Edy Suryanto dan Kabag Hukum, Priyo Siswoyo. Mereka beraudensi di ruang Jabung 3.
Polemik Pilkades Clarak bermula dari hasil penghitungan suara yang sama antara 2 kontestan, yakni Imam Hidayat dan Jamil pada 11 November 2019. Ada 1.586 warga yang menggunakan hak pilihnya. Dengan 5 surat suara dinyatakan tidak sah.
Ketua Panitia Pilkades Muhtar, menetapkan Imam Hidayat sebagai pemenang Pilkades Clarak karena unggul di 3 dusun. Sedangkan Jamil sebagai rangking 2, yang menang di 2 dusun. Meski keduanya mendapat dukungan sama yakni 428 suara.
Jamil menolak hasil itu dan menggugat panitia dan Bupati Probolinggo ke PTUN Surabaya pada 27 November 2019. Di tingkat ini, keseluruhan gugatan Jamil ditolak hakim.
Ia kemudian melakukan banding ke PT TUN Surabaya. Dalam amarnya pada 14 September 2020, hakim memutuskan Panitia Pilkades Clarak, tertanggal 12 November 2019 batal atau tidak sah.
Putusan itu direaksi oleh Bagian Hukum Pemkab Probolinggo yang menjadi kuasa dari Panitia Pilkades Clarak untung melakukan kasasi. Namun, hakim MA menguatkan putusan PT TUN Surabaya. (cho/saw)