Putusan itu direaksi oleh Bagian Hukum Pemkab Probolinggo yang menjadi kuasa dari Panitia Pilkades Clarak untung melakukan kasasi. Namun, hakim MA menguatkan putusan PT TUN Surabaya. (cho/saw)
Putusan itu direaksi oleh Bagian Hukum Pemkab Probolinggo yang menjadi kuasa dari Panitia Pilkades Clarak untung melakukan kasasi. Namun, hakim MA menguatkan putusan PT TUN Surabaya. (cho/saw)