Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menetapkan dua orang berkewarganegaraan Bulgaria sebagai tersangka skimming di Kota Pasuruan. Pelaku mengaku hanya mendapat keuntungan sedikit dari aksinya.
Dua orang tersebut adalah Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov. Polisi menyebut mereka merupakan otak dari tindakan skimming ATM di Kota Pasuruan.
Dalam konferensi pers yang digelar Polres Pasuruan Kota, salah satu tersangka, Viktor, mengakui bahwa dirinya bersalah atas tindakan skimming ATM. Saat ditanya berapa keuntungan yang diperolehnya, ia menjawab tidak banyak.
“Just little bit (hanya sedikit),” ujarnya singkat.
Data dari kepolisian, kedua tersangka masuk ke Indonesia pada tahun 2020 dan saat ini keduanya tinggal di Bale Pelangi Sandik, Kabupaten Lombok Barat. Viktor juga mengaku bahwa uang hasil skimming ATM itu dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengungkapkan, bahwa tersangka tak hanya melakukan aksinya di Kota Pasuruan, melainkan juga di sejumlah wilayah di Jawa Timur.
Modus operandinya, tersangka memasang alat skimming serta kamera kecil di atas tombol pin untuk mendapatkan informasi beserta pin kartu ATM korban.
Setelah mendapat informasi dan pin ATM korban, tersangka kemudian memindahkannya ke blank card yang sudah disiapkan. Blank card itulah yang kemudian menjadi ATM serupa milik korban dan bisa digunakan untuk mengakses uang yang ada di rekening korban.
Arman menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (tof/may)