Pasuruan (WartaBromo.com) – Beberapa waktu lalu Kota Pasuruan dihebohkan dengan aksi skimming yang menguras duit ATM nasabah Bank Jatim dan Bank BNI. Pelaku skimming tersebut kini telah diring polisi.
Dikutip dari kontan.co.id, skimming adalah suatu tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal. Strip magnetik ini merupakan tempat tersimpannya informasi mengenai kartu tersebut.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman mengungkapkan, tersangka bernama Viktor Boychev Dimitrov dan Plamen Petkov Beshirov. Keduanya merupakan warga negara Bulgaria.
Dalam aksinya, Viktor memasang alat skimming yang biasa disebut skimmer di mesin ATM. Di Kota Pasuruan, Viktor memasang skimmer di sebuah ATM BNI yang terletak di Jalan Sultan Agung.
“Yang bersangkutan memasang alat skimming di mulut ATM,” kata Arman, Selasa (12/10/2021).
Selain memasang alat skimming, pelaku juga memasang mikro kamera di atas tombol pin untuk mengetahui pin kartu ATM korban. Alat tersebut kemudian langsung mengirimkan data pin ke server.
Setelah itu data yang didapat server dianalisa oleh rekan Viktor lainnya, dan dikembalikan lagi kepada Viktor. Selanjutnya hasil analisa beserta informasi kartu dipindahkan ke blank card.
“Sehingga menjadi ATM serupa yang baru yang bisa digunakan untuk mencuri uang nasabah,” imbuh Arman.
Beberapa barang bukti yang diamankan polisi antara lain, 2 unit mobil; 2 buah laptop; 5 buah ponsel; 2 buku tabungan; 3 ATM; 186 blank card yang sudah siap menjadi ATM baru; magnetik card reader; 16 buah plat yang diduga sebagai alat skimming.
Oleh polisi, kedua pelaku dijerat pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) jo pasal 46 ayat (1) dan ayat (3) UU ITE atau pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara. (tof/asd)
Simak videonya: