Mayangan (wartabromo.com) – Tim penyidik KPK RI kembali periksa 11 saksi terkait kasus jual beli jabatan d Kabupaten Probolinggo pada Senin, 11 Oktober 2021. Ada Sekdakab Probolinggo, Soeparwiyono dan saksi lainnya.
“Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota,” tulisnya Plt. Jubir KPK, Ali Fikri.
Kesebelas saksi itu, diperiksa penyidik KPK RI di ruang Rupatama Polresta Probolinggo. Mereka yakni Sekda Kabupaten Probolinggo, Soeparwiyono; Hudan Syarifudin, Kepala BKD; dan Dedy Isfandi, Kepala Dinas Perikanan.
Kemudian Dody Nur Baskoro (Kadisnakertrans); Sugeng Wiyanto (Kadisporaparbud); dan Mariono, Sekretaris Dinas Perpustakaan.
Lalu Sugito, pensiunan PNS dan anggota DPRD fraksi Nasdem; Hapsoro Widyonondo Sigid, notaris; dan Pudjo Witjaksono, swasta. Serta Winata Leo Chandra, honorer Dinas PUPR; dan Hendri Purnomo, perangkat desa.
Ali Fikri bilang, pemeriksaan saksi itu terkait dengan tindak pidana korupsi jual beli jabatan yang menjerat Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo. “Pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS,” sebutnya.
Sejauh ini KPK RI sudah tetapkan 22 tersangka. Dengan rincian, 4 bertindak sebagai penerima suap dan 18 sebagai pemberi suap. Dua dari 4 penerima suap adalah Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh bupati. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi Pj Kades dipungut upeti Rp 20 juta. Plus setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar. (lai/saw)