Pasuruan (WartaBromo.com) – Berakhir sudah upaya mantan Kabid di Dishubkominfo Kota Pasuruan, Erwin Hamonangan untuk menghindar dari jeratan hukum.
Selasa (5/10/2021), Erwin yang sebelumnya berstatus buronan sejak April lalu ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dan dijebloskan ke lapas setempat.
Erwin dibekuk di rumahnya setelah lima bulan lamanya dalam pelarian. “Saya perintahkan kasi intel dan kasi pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan,” jelas Kajari Pasuruan, Maryadi Idham Khalid, dikutip dari Tribunnews.com.
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan traffic light di lingkungan Pemkot Pasuruan tahun 2012 silam. Demi menghindari lelang, proyek senilai Rp 542 juta itu kemudian dipecah dalam beberapa titik.
Bukan itu saja. Pengerjaan proyek juga dinilai jauh dari spefikasi. Akibatnya, beberapa traffic light yang baru dipasang, rusak.
Oleh pengadilan, Erwin kemudian divonis dua tahun enam bulan. Namun, menjelang pelaksanaan eksekusi, yang bersangkutan kabur sebelum akhirnya dibekuk, Selasa (5/10/2021). (don/asd)