Tiga Terdakwa Maling Duit BOP Ponpes Kota Pasuruan Dituntut 1,3 Tahun Penjara

2323

 

Pasuruan (WartaBromo.com) – Sidang tiga terdakwa dugaan korupsi bantuan operasional pendidikan (BOP) Kemenag untuk pondok pesantren (ponpes) di Kota Pasuruan memasuki agenda tuntutan. Ketiga terdakwa dituntut pidana penjara 1,3 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Juni Wahyuningsih, dalam sidang yang digelar secara virtual di Lapas IIB Pasuruan, Senin (04/10/2021).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Samsul Khoiri, Abdul Wahid, dan Ahmad Sukaeri. Dalam tuntutan yang dibacakan, JPU membeberkan bahwa Samsul Khoiri telah mendapatkan keuntungan Rp90 juta dari perbuatannya.

“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samsul Khoiri dengan pidana penjara 1 tahun 3 bulan dikurangi terdakwa dalam tahanan,” kata JPU.

Selain itu, Samsul Khoiri juga didenda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Tuntutan yang sama, oleh JPU, dijatuhkan kepada Abdul Wahid dan Ahmad Sukaeri.

Abdul Wahid dan Ahmad Sukaeri disebut telah mendapat keuntungan masing-masing Rp2,2 juta dan Rp7,8 juta dari pemotongan BOP. Oleh JPU, dua terdakwa tersebut dituntut 1,3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sebagaimana diketahui, Kejari Pasuruan menetapkan enam tersangka atas kasus korupsi dana BOP Kemenag untuk madrasah diniyah dan ponpes di Kota Pasuruan.

Enam tersangka tersebut yakni Rinawan Herasmawanto dan Nurdin alias Fiki untuk kasus BOP madrasah diniyah. Samsul Khoiri, Abdul Wahid, Ahmad Sukaeri untuk kasus BOP ponpes. Lalu Plt Kepala Kemenag Kota Pasuruan, Munif. (tof/asd)

Website with WhatsApp Message
Follow Official WhatsApp Channel WARTABROMO untuk mendapatkan update terkini berita di sekitar anda. Klik disini.