Dalam pasal (2) disebutkan; Barang siapa melakukan perbuatan yang tercantum dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Undang-undang ini dipidana penjara selama-lamanya 6 (enam) bulan dan atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Kemudian pasal (3) menbutkan; Pelanggaran terhadap perbuatan yang tercantum dalam Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 29 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang ini dipidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggitingginya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
“Cuma, dalam ranah kita, tetap kita kedepankan pembinaan pada pedagang. Dan selama ini mereka tetap patuh dan tertib terhadap aturan main,” tegasnya.
Selain tera ulang timbangan di pasar, pihak Penera juga melakukan tera di SPBU. Yakn, uji volume pada pompa ukur di SPBU I wilayah Kabupaten Pasuruan. Uji volume dilakukan dalam standar bejana dengan kapasitas 20 liter. Dalam tera tersebut, ada toleransi plus minus tidak lebih dari 100 mililiter.
“Selain dari kita, biasanya tera ulang SPBU juga dilakukan petugas dari Pertamina. Ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi konsumen juga,” tegasnya. (day/*)