Probolinggo (WartaBromo) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 6 saksi terkait kasus dugaan korupsi jual beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. Petugas juga menggeledah rumah Sekdakab Probolinggo, Soeparwiyono dan sejumlah kontraktor.
Enam saksi itu, diperiksa di Mapolres Probolinggo Kota pada Kamis, 30 September 2021. Mereka yakni Niken Rachmini (PNS), Nur Faizah (PNS), Winda Permata Erianti (PNS), Nanik Melani (Swasta), Herry Budiawan (Wiraswasta), dan Supiyah (Ibu rumah tangga).
Di hari yang sama, tim lainnya melakukan penggeledahan di rumah Sekdakab Probolinggo Soeparwiyono di Desa Randu Pitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Juga kantor Bagian Pengadaan Jasa dan Barang di Kantor Bupati Probolinggo Jalan Panglima Sudirman Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Serta rumah sejumlah kontraktor yang diduga dekat dengan Hasan Aminuddin.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” sebut Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri lewat keterangan tertulisnya, Kamis malam.
Dalam sepekan terakhir, KPK terus melakukan penggeledahan di Probolinggo. Seperti Kantor Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo. Bahkan, rumah Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko juga digeledah KPK, pada Selasa (28/9).
Keesokannya harinya, petugas anti rasuah menggeledah 4 kantor dinas. Yakni Dinas Perikanan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP). Juga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Probolinggo di Jalan dr. Soetomo Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kraksaan.
Penggeledahan itu, dilakukan untuk mencari barang bukti kasus jual beli jabatan Pj Kades. Baik berupa dokumen maupun barang elektronik. Dalam kasus itu, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, suaminya, menjadi tersangka. Juga 20 ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang menjadi tersangka. (lai/saw)