Pasuruan (WartaBromo.com) – Polisi menangkap pelaku begal yang menewaskan warga Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Oleh polisi, pelaku dihadiahi timah panas.
Pelaku bernama Nasor (38) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang penadah bernama Nur Halim (32) warga Desa Karangtengah, Kecamatan Winongan.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman membeberkan, aksi pembegalan itu terjadi pada Desember 2020 lalu. Kala itu, Nasor bersama tiga temannya membegal Kholifah di Desa Kersikan, Kecamatan Gondangwetan.
Empat pelaku tersebut memepet dan menendang motor Kholifah. Setelah itu, mereka meminta paksa sepeda motor korban. Salah satu pelaku juga mengancam dengan senjata tajam jika Kholifah melawan.
Nasor dan teman-temannya pun membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol N 3142 TBG milik Kholifah. Namun saat itu, ada satu saksi bernama Mujahidin yang mencoba menghentikan pelaku.
Akibatnya Mujahidin pun dikeroyok oleh komplotan Nasor. Bahkan ia juga dibacok dengan menggunakan pedang hingga jatuh ke selokan. Mujahidin sempat dilarikan ke rumah sakit namun nyawanya tak tertolong.
“Pelaku sempat buron selama sembilan bulan hingga akhirnya tertangkap,” kata Arman, Kamis (30/09/2021).
Menurut Arman, Nasor sudah melakukan aksinya beberapa kali di wilayah Kabupaten Pasuruan. Salah satu di antara komplotan Nasor telah ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.
“Dua orang lainnya saat ini masih DPO,” imbuh Arman.
Atas perbuatannya, Nasor dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Sementara itu penadah, Nur Halim, dijerat pasal 480 ke-1e KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (tof/asd)
Simak videonya: