Pasuruan (wartabromo.com) – Setiap kantor OPD di Kabupaten Pasuruan diminta untuk memasang barcode aplikasi peduli lindungi untuk memastikan karyawan dan pegawai ASN sudah menjalani vaksinasi. Namun bolehkah orang atau pegawai yang belum di vaksin bertamu ke kantor OPD?.
“Tentunya kami juga tidak serta merta menolak tamu. Namun untuk menekan penyebaran Covid-19, prokesnya harus dijaga dan diterapkan dengan ketat bagi yang belum vaksin,” ujar Sekretaris Satuan Gugus Tugas Covid19, Anang Saiful Wijaya.
Pria yang juga Sekda Kabupaten Pasuruan ini menegaskan jika kantor OPD diperkenankan menerima keluar masuk tamu tanpa harus menunjukkan hasil vaksinasi. Hanya saja mereka diwajibkan untuk menggunakan protokol kesehatan ketat seperti mengenakan masker, menjaga jarak, cuci tangan, tidak berkerumun dan dilarang melakukan kegiatan mobilisasi yang tidak perlu.
Anang mengakui jika sampai saat ini proses vaksinasi belum 100 persen, sehingga Pemkab Pasuruan masih memperbolehkan setiap tamu yang datang dan belum memiliki aplikasi peduli lindungi, dengan catatan dalam kondisi sehat dan menerapkan prokes ketat.
Lebih lanjut Anang menegaskan bahwa untuk memaksimalkan fungsi aplikasi tersebut, setiap OPD diminta untuk menyiapkan 1 orang petugas yang stand by sekaligus membantu para tamu/pengunjung yang kesulitan mengakses aplikasi tersebut. (mil/yog)