Pasrepan (WartaBromo.com) – Pelaku pencurian di Kampung Cempakaria, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap polisi. Ia dikenai tindak pidana ringan.
Plh. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Pasuruan, Iptu Wachid S. Arief mengungkapkan, tersangka yang diketahui bernama Nur Kholis merupakan warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.
Nur Kholis ditangkap polisi tak jauh dari rumahnya. Lalu setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa ponsel yang dicuri Nur Kholis nilainya di bawah Rp2,5 juta.
“Karena barang bukti di bawah Rp2,5 juta, tersangka kita sidangkan tipiring di PN Bangil,” kata Wachid, Kamis (30/09/2021).
Dalam sidang tipiring tersebut, Nur Kholis dijatuhi hukuman tiga bulan penjara. Namun begitu, Nur Kholis tidak lantas dijebloskan penjara. Ia menjalani masa percobaan selama 6 bulan.
“Jika dalam 6 bulan itu ia melakukan pencurian lagi, maka langsung dikurung 3 bulan penjara,” imbuh Wachid.
Sebagaimana diketahui, aksi Nur Kholis mencuri ponsel di Waroeng Kembang di Kampung Cempaka Ria, Desa Pasrepan, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan terekam CCTV dan menyebar di media sosial.
Dalam peristiwa itu, Nur Kholis berpura-pura menjadi pembeli. Ia memesan kopi dan meminta air di botol plastik kepada penjaga warung. Ketika si penjaga warung pergi mengambil air, saat itulah ia masuk ke dalam warung dan mengambil ponsel yang ada di meja. (tof/asd)