Mayangan (WartaBromo.com) – Ratusan nelayan di Probolinggo, lakukan aksi demo di Pelabuhan Perikanan Mayangan, menolak Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) nomor 85 tahun 2021.
Penolakan muncul karena peraturan itu dinilai memberatkan pelaku usaha kapal, serta mengancam PHK ribuan pekerja perikanan dan nelayan.
Demo itu bermula dari diberlakukannya PP RI nomor 85 tahun 2021. Beleid itu mengatur pungutan hasil perikanan melalui penerimaan negara bukan pajak, naik hingga 400 persen.
Protes dengan kebijakan itu, nelayan dan pekerja di Pelabuhan Perikanan Mayangan pun turun ke jalan. Dengan poster penolakan dan kecaman, mereka meminta agar kebijakan itu dikaji ulang atau bahkan dibatalkan.
“Peraturan itu tidak bisa diterapkan, karena tidak berpihak pada pengusaha perikanan. Imbasnya apa, ada 8.000 pekerja disini yang terancam PHK massal,” kata salah satu demonstran, Wiwit Hariadi, Senin (27/9/2021).
Jumlah tersebut, mencakup seluruh sektor pekerjaan di pelabuhan. Mulai dari nelayan, ABK, buruh angkut dan buruh bongkar.
Puluhan pengusaha kapal melalui wadah Himpunan Nelayan dan Pengusaha Perikanan (HNPP) Bestari Samudra, sepakat menolak keras berlakunya Peraturan Pemerintah RI nomor 85 tahun 2021. “Aturan itu memberatkan dan membatasi kegiatan usaha kapal perikanan,” kata Ketua HNPP Bestari Samudra, Remon.
Masih menurut Remon, jika peraturan itu tidak segera dicabut, pihaknya mengancam akan melakukan penghentian kegiatan operasional, atau mogok kerja massal. “Dalam waktu dekat akan kami liburkan semua karyawan dan karyawati, jika peraturan itu tidak dicabut,” tambahnya.
Para pengusaha perikanan, nelayan dan pekerja pelabuhan berharap, pemerintah memberikan solusi terbaik. Untuk mengkaji ulang dan menampung aspirasi kegiatan pengusaha kapal perikanan. Apalagi masa pandemi covid19 belum berakhir. Sehingga para pekerja itu masih bisa bertahan dan perekonomian tidak semakin terpuruk. (lai/saw)